1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
2. Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan alam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.
dikutip dari filmpelajar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar